Sejalan dengan Al-Qur-an, Falsafah masyarakat Minangkabau  juga mengajarkan etika ekologis  yang mengakar bahwa alam takambang jadi guru yang berarti Alam terbentang menjadi guru memberikan makna bahwa antara manusia dan alam terdapat ikatan yang kuat, alam adalah guru bagi orang-orang yang mampu ‘membacanya’, alam akan  memberi sesuai bagaimana manusia memperlakukannya. Jika hutan dipelihara, maka air jernih tetap mengalir; jika sungai dihormati, ia tidak akan  meluap. Bencana alam seperti di Sumatera dan daerah lainnya memperlihatkan hubungan ekologis antara manusia dan alam telah rusak.

Paradigma pengelolaan Sumber Daya Alam haruslah berdasar pada konsep tujuan bernegara yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.  Jangan sampai pengelolaan Sumber Daya Alam mengorbankan lingkungan, menciptakan kerentanan ekologis, atau meningkatkan risiko bencana. Ini akan menjadi bom waktu  yang kapan saja bisa meledak, yang  akan merugikan banyak pihak. Negara harus hadir dalam setiap segmen, sebelum bencana melalui mekanisme mitigasi dan saat bencana melalui penanganan yang cepat, tepat dan efektif.  Kemampuan manajemen bencana harus kokoh, pencegahan dan penanganan sama pentingnya.

Kejaksaan hadir mendorong melalui instrumen hukum pencegahan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang dicurigai berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam tersebut.

Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr.Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., telah menyampaikan bahwa melalui  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kejaksaan telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi berkontribusi tehadap bencana banjir bandang dan Satgas PKH telah melakukan identifikasi  terhadap 27 perusahaan yang tersebar di 3 provinsi tersebut, terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir bandang bukan hanya fenomena alam, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai dan daerah aliran sungai yang bertemu curah hujan yang tinggi sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah  berkurang, adapun rekomendasi Satgas PKH menyikapi hal  tersebut yaitu melanjutkan proses investigasi terhadap semua subjek hukum yang dicurigai. Kejaksaan akan memastikan setiap  pihak yang terlibat akan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Semua izin yang bertentangan dengan prinsip keselamatan ekologis dan mengancam kehidupan masyarakat harus dievaluasi dengan melibatkan setiap  pihak.