Debat Panas HPI RSUD CAM dan YBH Perempuan-Anak, Tujuan Uang Mediasi Rp50 Juta Dipertanyakan
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Perdebatan panas terjadi antara pihak Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi dengan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Perempuan dan Anak Indonesia terkait dugaan malpraktik yang dialami pasien berinisial MRG. Perdebatan tersebut mengemuka saat pihak yayasan mendatangi RSUD CAM untuk meminta klarifikasi, Jumat (2/1/2026).
Pantauan Rakyat.News, sekitar pukul 15.15 WIB, perwakilan Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia menyambangi RSUD CAM Kota Bekasi. Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan langsung dari pihak rumah sakit mengenai dugaan malpraktik sekaligus isu adanya uang senilai Rp50 juta yang mencuat dalam proses mediasi kasus pasien MRG.
Diskusi yang berlangsung di ruang HPI RSUD CAM itu diwarnai adu argumen. Divisi Hukum Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia, Agus Budiono, meminta pihak rumah sakit memberikan keterangan secara lugas dan tidak berbelit-belit.
“Mas-mas kalau gak diminta ngomong jangan ikut ngomong dulu. Biar ibu (Kepala HPI, Yeyet Nurhayati) saja yang jelaskan dugaan uang 50 juta untuk apa?” kata Agus dengan nada keras.
Nada serupa disampaikan Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia, Mastaria Manurung.
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin memperoleh kepastian terkait keberadaan dan tujuan uang Rp50 juta yang dikaitkan dengan dugaan malpraktik pasien MRG.
“Berarti benar ada dugaan uang 50 juta itu ya, yang diduga diserahkan keluarga pasien MRG ini ya. Itu yang kami catat!” kata Mastaria.
Atas dugaan tersebut, Mastaria menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh alur dan peruntukan uang yang disebut-sebut dalam kasus dugaan malpraktik tersebut.
Sementara itu, Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi, Yeyet Nurhayati, mengakui pihaknya memiliki dokumentasi terkait dugaan adanya uang senilai Rp50 juta dalam proses mediasi dengan keluarga pasien MRG.
Pernyataan itu disampaikan Yeyet saat memberikan keterangan di hadapan perwakilan Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia di ruang kerjanya, Jumat (2/1/2026).
“Ada fotonya, dokumentasi uang 50 juta rupiah saat mediasi ke Keluarganya,” kata Yeyet.
Namun demikian, Yeyet menyayangkan dirinya tidak dapat mengungkap lebih jauh maksud dan peruntukan uang Rp50 juta tersebut. Ia juga menyarankan agar pihak Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia melakukan audiensi langsung dengan dokter yang menangani tindakan operasi pasien MRG.
Dalam kesempatan terpisah, manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi sebelumnya memastikan bahwa dugaan malpraktik yang dialami pasien MRG telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.
Kepastian itu disampaikan Kepala Pelayanan Medis RSUD CAM Kota Bekasi, Dr. Sudirman, saat ditemui awak media, Senin (29/12/2025). Ia membenarkan bahwa pasien MRG pernah menjalani penanganan medis di RSUD CAM terkait kelainan tulang belakang.
“Memang benar, pasien MRG datang ke RSUD CAM untuk menangani kelainan tulang belakangnya,” terang Dr. Sudirman.
Namun, Sudirman menegaskan dirinya tidak ingin mengulas secara rinci kronologi dugaan malpraktik yang disorot oleh keluarga pasien. Menurutnya, aspek teknis medis bukan menjadi kewenangannya untuk dijelaskan secara detail.
“Saya tidak bicara teknis medis ya, karena itu ranah Dr. Gatot (Dokter tindakan medis Operasi MGR),” imbuhnya.
Meski begitu, Sudirman tidak membantah bahwa pasca menjalani tindakan operasi pada akhir tahun 2023, pasien MRG hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD CAM. Ia menyebutkan hampir dua tahun terakhir pihak rumah sakit tetap memberikan layanan medis sesuai kondisi pasien.
“Sekarang dia (Pasien) luka dipunggung kan, perawatan di punggungnya. Jadi kita rawat disini,” ucapnya.
Dr. Sudirman juga menjelaskan bahwa setiap tindakan operasi medis memiliki risiko yang tidak selalu dapat diprediksi. Risiko tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari prosedur medis yang dapat terjadi pada setiap pasien.
“Risk operasi itu tidak bisa kita duga, bisa saja terjadi bahkan sampai kematianpun bisa risk operasi,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa manajemen RSUD CAM Kota Bekasi telah menjalin kesepakatan dengan keluarga pasien terkait penanganan lanjutan terhadap MRG.
“Kesepakatannya ya kita tangani, permintaan keluarga kondisi MRG sampai saat ini,” tuturnya.
Sementara itu, orang tua pasien MRG, Kokom (nama samaran), sebelumnya mengungkapkan kegelisahannya terkait masa depan sang anak yang diduga mengalami kelumpuhan pasca operasi tulang belakang di RSUD CAM. Kokom mengaku sebagai orang tua tunggal yang membesarkan MRG seorang diri.
Ia menuturkan kondisi tersebut membuatnya terus memikirkan keberlangsungan hidup anaknya ke depan. Kokom menyatakan hanya menginginkan kepastian penanganan medis terbaik bagi MRG.
Meski demikian, Kokom mengakui pihak keluarga sempat menandatangani kesepakatan dengan pihak RSUD CAM Kota Bekasi terkait penanganan medis terhadap anaknya.
“Ia dikasih surat perjanjian, dikasih duit,” ungkap Kokom kepada awak media di kediamannya.
Hingga kini, kasus dugaan malpraktik pasien MRG masih menjadi perhatian keluarga dan pendamping hukum, sementara pihak RSUD CAM Kota Bekasi menyatakan tetap memberikan perawatan medis sesuai prosedur yang berlaku. (Dirham)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan