RAKYAT.NEWS, MAKASSARWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi serta upaya menghalang-halangi keterlibatan warga yang dilakukan pihak perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) saat kunjungan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, ke lokasi rencana proyek PLTSa di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (2/1/2026).

Kunjungan Munafri yang turut dihadiri Camat Tamalanrea M. Iqbal, Lurah Parangloe Ali Topan, dan Lurah Bira Andi Zakaria Razak tersebut sejatinya dimaksudkan untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat yang terdampak rencana pembangunan PLTSa.

Kunjungan itu juga merupakan tindak lanjut dari janji politik Wali Kota Makassar kepada warga saat aksi penolakan proyek PLTSa yang dilakukan masyarakat pada 21 Oktober 2025 lalu.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Munafri atau kerap dipanggil Appi, berjanji akan turun langsung ke lokasi proyek untuk meninjau kondisi lapangan dan bertemu dengan seluruh warga, termasuk masyarakat yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap pembangunan PLTSa.

Namun demikian, WALHI Sulsel menilai fakta di lapangan justru bertolak belakang dengan tujuan dan janji tersebut.

Alih-alih membuka ruang dialog yang inklusif, kunjungan tersebut disebut diwarnai pembatasan akses dan penghalangan terhadap warga yang hendak menyampaikan aspirasi secara langsung, bahkan disertai ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat yang berupaya memasuki lokasi proyek.

Kepala Divisi Transisi Energi Berkeadilan WALHI Sulawesi Selatan, Fadli Gaffar, mengungkapkan bahwa sejak awal warga dan tokoh masyarakat penolak PLTSa, yang merupakan mayoritas penduduk di sekitar lokasi, tidak diperkenankan memasuki area proyek. Alasan yang disampaikan pihak perusahaan adalah soal pengamanan dan klaim lahan privat.

Padahal, menurut WALHI, kehadiran Wali Kota Makassar ke lokasi tersebut merupakan bentuk pemenuhan undangan warga sebagai tindak lanjut janji yang disampaikan lebih dari dua bulan sebelumnya.

Meski menghadapi penghadangan dan intimidasi, sebagian warga akhirnya berhasil masuk ke dalam area lokasi dan menemui Wali Kota Makassar secara langsung.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan secara tegas penolakan terhadap rencana pembangunan PLTSa di wilayah mereka serta kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan, kesehatan, dan keselamatan hidup masyarakat sekitar.

“Lokasi PLTSa berada sangat dekat dengan permukiman warga dan menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat sekitar. Jadi warga berharap Wali Kota seharusnya hadir untuk melihat realitas itu secara langsung, bukan hanya mendengar penjelasan sepihak dari perusahaan,” ucap Fadli.

WALHI Sulsel juga mencatat adanya upaya penghadangan secara langsung terhadap warga yang hendak menemui Wali Kota, termasuk ancaman pelaporan pidana oleh pihak yang mengatasnamakan kepemilikan lahan.

Menurut Fadli, tindakan tersebut mencerminkan pola pembungkaman partisipasi publik yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan, transparansi, dan pelibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan, khususnya proyek yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Fadli menegaskan, peristiwa penghalangan tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri. Ia menyebutnya sebagai bagian dari rangkaian praktik bermasalah perusahaan dalam menutup ruang partisipasi publik.

Salah satunya terjadi pada 1 Desember 2025, ketika PT SUS menyelenggarakan konsultasi dokumen ANDAL, RKL, dan RPL secara daring, namun tidak mengundang serta tidak melibatkan masyarakat yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap proyek PLTSa.

“Pelaksanaan konsultasi AMDAL secara online tanpa memastikan keterlibatan seluruh kelompok warga terdampak, khususnya mereka yang menolak proyek, merupakan bentuk partisipasi semu. Hal ini menunjukkan upaya sistematis perusahaan untuk menghindari suara kritis masyarakat,” tegas Fadli.

WALHI Sulsel menilai pengabaian terhadap warga penolak dalam proses konsultasi ANDAL–RKL–RPL, ditambah dengan penghalangan fisik saat kunjungan Wali Kota, semakin menguatkan dugaan bahwa proyek PLTSa PT SUS dijalankan secara tertutup, eksklusif, dan sarat persoalan tata kelola.

Kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.

Lebih lanjut, WALHI Sulsel menegaskan bahwa kehadiran Wali Kota Makassar dan jajaran pemerintah daerah seharusnya menjamin ruang aman bagi seluruh warga untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya, bukan justru membiarkan perusahaan mengendalikan akses serta narasi di lapangan.

“Jika kunjungan yang dijanjikan sebagai ruang dialog justru berlangsung di bawah bayang-bayang intimidasi dan penghalangan, maka janji politik tersebut kehilangan maknanya. Pemerintah Kota Makassar tidak boleh takut pada perusahaan yang licik dan tidak punya itikad baik terhadap lingkungan maupun masyarakat,” lanjut Fadli.

WALHI Sulsel menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak-hak warga dan lingkungan hidup. Pembangunan yang sejak tahap perencanaan telah menutup ruang partisipasi publik dinilai hanya akan memperdalam konflik sosial serta menciptakan risiko ekologis baru di kemudian hari.

POIN DESAKAN WALHI SULSEL

Atas rangkaian peristiwa tersebut, WALHI Sulsel mendesak Pemerintah Kota Makassar dengan beberapa poin, antara lain yakni:

1. Menjamin pemenuhan hak partisipasi masyarakat secara bermakna, inklusif, dan bebas intimidasi dalam seluruh proses perencanaan dan pengambilan keputusan proyek PLTSa.
2. Memberikan rekomendasi atau desakan kepada Tim Penilai AMDAL untuk menolak seluruh dokumen ANDAL, RKL, dan RPL PT SUS akibat proses yang eksklusif dan mengabaikan kelompok masyarakat rentan.
3. Menghentikan seluruh aktivitas proyek PLTSa serta melakukan audit menyeluruh terhadap proses tender, tata ruang substantif, dan mencabut seluruh izin yang telah diterbitkan.
4. Segera mengalihkan kebijakan pengelolaan sampah Kota Makassar untuk fokus pada pendekatan 3R yang ramah lingkungan, adil, dan berkelanjutan. (*)

YouTube player