Salim menyebutkan bahwa ahli waris penjual lahan atau tanah tersebut Noro Binti Boa masih hidup yang merupakan saksi kunci yang mengetahui asal usul tanah atau lahan yang di klaim oleh Siti Aminah tersebut.

Salim mengungkapkan bukti foto copy Sertipikat yang dimiliki Siti Aminah sangat jauh berbeda dengan obyek lahan yang di kuasainya.

Pertama kata Salim, dalam Sertipikat yang ditunjukkan Siti Aminah tersebut adalah Nama Jalan/Persil Kampung Lembangloe, sedangkan obyek lahan kami adalah kampung Romanga Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu.

“Ini sudah menunjukkan bahwa obyek lahan yang ditunjukkan di Sertipikat tersebut sangat berbeda dengan obyek lahan kami,” tutur Salim.

Kedua, lanjut Salim, luas lahan kami hanya 15 x 20 meter persegi, sedangkan luas lahan yang dimaksud dalam Sertipikat yang dimiliki Siti Aminah adalah 480 M2. “Jadi dalam Sertipikat itu beda luasnya dengan lahan yang kami miliki,” sebut Salim.

Sebelumnya, Salim pernah mempertanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto terkait lahan yang di milikinya apakah pernah di Sertipikatkan atau tidak.

Setelah petugas membuka peta satelit pada titik koordinat lahan milik Salim ternyata belum terpetakan atau masih kosong alias belum dibuatkan Sertipikat.

Sekedar diketahui saat ini kasus sengketa lahan di Romanga tersebut sudah ditangani oleh Denpom Takalar dan sudah di laporkan oleh Muh Salim di Polres Jeneponto tekait penyeborotan lahannya tersebut dan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. (*)