JENEPONTO – Seorang oknum Istri Tentara bernama Siti Aminah di duga melakukan penyerobotan lahan/tanah di Romanga, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, milik seorang warga bernama Muh Salim.

Siti Aminah adalah istri dari seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Serda Saiful yang bertugas sebagai Babinsa di Wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Siti Aminah mengklaim lahan milik Muh Salim atas dasar Sertipikat Hak Milik Nomor : 698, Gambar Situasi Nomor :626/1988 atas nama Haji Syaripuddin, kemudian peralihan hak ke Siti Aminah, dan nama jalan/persil Kampung Lembangloe.

Menurut Siti Aminah keberadaan Sertipikat asli tersebut saat ini berada di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai agunan dari pinjaman kredit.

Persoalan lahan yang dimiliki Muh Salim sebagai ahli Waris dari Jumaneng Binti Mote’, sebelumnya juga sudah ada yang pernah diserobot oleh warga bernama Nyulle pada tahun 2005, namun karena bukti-bukti yang di miliki Muh Salim sangat kuat maka Nyulle kalah dan di penjara pada tahun 2007.

Awalnya lahan tersebut adalah milik Boa Bin Malli dan sebagai ahli waris adalah Noro Binti Boa, seorang warga Lembangloe, Lingkungan Paceko, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu.

Pada tahun 1972, lahan tersebut di jual kepada Jumaneng Binti Mote’ yang merupakan nenek Muh Salim, dengan batas-batas sebelah utara tanah kepunyaaan Juma’, Sebelah Timur berbatasan jalan raya, sebelah selatan tanah kepunyaan Haji Baso dan sebelah barat tanah kepunyaan Nyulle.

“Iya, pada tahun 1972 lahan tersebut dibeli dengan harga Rp 4.000 (Empat Ribu Rupiah) dari Noro Binti Boa kepada Jumaneng Binti Mote yang kemudian diwariskan kepada Sania yang merupakan orang tua saya dan ahli waris terakhir adalah saya,” ungkap Muh Salim, seorang warga Kampung Paceko, Minggu (7/11/2021).

Salim menyebutkan bahwa ahli waris penjual lahan atau tanah tersebut Noro Binti Boa masih hidup yang merupakan saksi kunci yang mengetahui asal usul tanah atau lahan yang di klaim oleh Siti Aminah tersebut.

Salim mengungkapkan bukti foto copy Sertipikat yang dimiliki Siti Aminah sangat jauh berbeda dengan obyek lahan yang di kuasainya.

Pertama kata Salim, dalam Sertipikat yang ditunjukkan Siti Aminah tersebut adalah Nama Jalan/Persil Kampung Lembangloe, sedangkan obyek lahan kami adalah kampung Romanga Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu.

“Ini sudah menunjukkan bahwa obyek lahan yang ditunjukkan di Sertipikat tersebut sangat berbeda dengan obyek lahan kami,” tutur Salim.

Kedua, lanjut Salim, luas lahan kami hanya 15 x 20 meter persegi, sedangkan luas lahan yang dimaksud dalam Sertipikat yang dimiliki Siti Aminah adalah 480 M2. “Jadi dalam Sertipikat itu beda luasnya dengan lahan yang kami miliki,” sebut Salim.

Sebelumnya, Salim pernah mempertanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto terkait lahan yang di milikinya apakah pernah di Sertipikatkan atau tidak.

Setelah petugas membuka peta satelit pada titik koordinat lahan milik Salim ternyata belum terpetakan atau masih kosong alias belum dibuatkan Sertipikat.

Sekedar diketahui saat ini kasus sengketa lahan di Romanga tersebut sudah ditangani oleh Denpom Takalar dan sudah di laporkan oleh Muh Salim di Polres Jeneponto tekait penyeborotan lahannya tersebut dan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. (*)