Pihak KJRI baru mengetahui persidangan itu setelah menerima telepon dari Rosmini. “Saat adik saya (M Said) selesai sidang dia langsung nelpon saya dia nangis karena divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu real,” ucapnya.

Sampai saat ini belum ada komunikasi antara KJRI dengan pihak keluarga mengenai langkah atau upaya apa yang akan ditempuh selanjutnya.

Penulis: M Aswar