“Bahwa dari tuntutan dan replik, JPU sangat terlihat terlalu bersemangat mendakwa serta menuntut terdakwa, padahal di dalam fakta persidangan, yang dilakukan terdakwa adalah karya jurnalistik. Sehingga dalil-dalil JPU untuk menuntut karya jurnalistik sudah selayaknya diabaikan,” ujar Andi Ikra.

Selain itu, Ikra menegaskan, bahwa pandangan berbeda antara pihaknya selaku kuasa hukum dan JPU dalam tuntutannya tidaklah perlu terjadi, jika saja JPU berpegang pada fakta persidangan dalam perkara ini.

Fakta persidangan yang dimaksud Ikra ialah keterangan ahli dari Dewan Pers yang dihadirkan sendiri oleh JPU.

“Yang mana ahli membenarkan Dewan Pers mengeluarkan surat No.187/DPK-K/II/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa berita dipersoalkan oleh saksi pelapor yang dimuat oleh Berita.News merupakan produk jurnalistik. Dewan Pers meminta penanganan perkara berita.news terlebih dahulu melalui proses di Dewan Pers,” tegas Ikra.

Ikra menegaskan dalam dupliknya bahwa kuasa hukum menolak seluruh dakwaan dan atau tuntutan JPU dalam perkara a quo, termasuk juga menolak semua materi replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.

“Demikian tanggapan (duplik) kami atas replik JPU, semoga dapat diterima Majelis Hakim yang mulia sebagai bagian dari satu kesatuan pembelaan yang utuh atas terdakwa dan menjadi pertimbangan untuk memberikan keadilan kepada terdakwa,” tandas Ikra.

Untuk diketahui, perkara Jurnalis Asrul mulai disidangkan sejak 16 Maret 2021. Selama persidangan, pria dua anak tersebut dan kuasa hukumnya harus datang dari Makassar ke Palopo yang menempuh jaraknya 370 KM lewat perjalanan darat.

Bolak-balik Makassar dan Palopo dilakukan Asrul setiap agenda sidang, meski saat tiba di Pengadilan Negeri Palopo, persidangan justru tertunda. Terdakwa Asrul berstatus tahanan kota pasca menghuni rutan Polda Sulsel selama 36 hari.

Baca Juga : Sembilan Elemen Jurnalisme

Baca Juga : Masyarakat Antusias Ikuti Pelatihan Citizen Journalism Rakyat Institute