JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyindir Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko usai gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke MA ditolak.

Gugatan Judicial Review AD/ART Parta Demokrat tersebut diajukan oleh pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham dengan perkara nomor 39/P/HUM/2021.

Baca Juga : MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko

Saat tengah mendampingi ayahnya SBY berobat di Roschester, Amerika Serikat, AHY mengetahui gugatan yang diajukan kubu Moeldoko ditolak MA dari Ketua Dewan Kehormatan PD, Hinca Panjaitan.

AHY menyambut putusan tersebut dengan gembira dan menganggap gugatan yang dimaksud memang tidak masuk akal.

“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal,” kata AHY melalui siaran video di DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11).

Judicial review tersebut, kata AHY, sudah memprediksi hanya langkah untuk merebut kekuasaan partai.

“Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, Moeldoko tidak memiliki sertifikat yang sah.

“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” katanya saat memberi analogi.

Sindiran AHY terhadap Moeldoko terkait langkah pamer kekuasaan yang sejatinya telah mencoreng nama Presiden Jokowi dan dinilai menabrak etika politik, moral, dan merendahkan supremasi hukum di Indonesia.