JAKARTA – Dari denda terpidana perkara O.C Kaligis dan Edy Nasution, KPK menyetor total Rp600 juta.

Keduanya terpidana kasus korupsi, yaitu pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Baca Juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E

“Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari dua orang terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat.

Masing-masing menyetor sejumlah Rp300 juta. O.C Kaligis berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 pada tanggal 19 Desember 2017.

Selanjutnya, mantan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1353/Pid.Sus/2017 pada tanggal 16 Agustus 2017.

“Penagihan uang denda dari para terpidana akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut,” kata Ipi.

MA memotong hukuman terhadap O.C Kaligis pada tanggal 19 Desember 2019 dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkotsar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Kaligis pada tanggal 10 Agustus 2016.

Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat banding selama 7 tahun penjara, sementara pada tinggal pertama divonis 5,5 tahun penjara.

Sementara itu, Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga : 700 Pegawai KPK Tes Urine Bersama BNN