Meski sudah terjadi dalam waktu yang cukup lama, korban merasa peristiwa pelecehan yang menimpanya muncul dalam ingatan. Hal itu ia alami beberapa waktu setelah mengikuti pertemuan virtual bersama mantan Wakil Dekan Bidang SDM.

Korban pada surat terbuka yang dikirim untuk Nadiem tersebut, menjelaskan jika mendukung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Permendikbud PPKS itu menurutnya sangat penting, serta persoalan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan masalah yang mesti ditangani.

Baca Juga: Nadiem Ancam Turunkan Akreditasi Kampus Yang Abaikan Permendikbud PPKS

“Tulisan ini juga sebagai bentuk dukungan saya kepada Mas Menteri atas dibuatnya peraturan itu, bahwa ada seorang penyintas dari tenaga kependidikan yang menyambut hangat dan haru adanya peraturan itu,” ujarnya.

TONTON JUGA