Luwu, Rakyat News – Ketua DPRD Kabupaten Luwu resmi mengeluarkan surat rekomendasi bahwa Peraturan Desa (Perdes) Desa Buntu Matabing cacat hukum.

Setelah DPRD Luwu melakukan konfirmasi ke biro hukum pemprov Sulsel, akhirnya menetapkan perdes Desa Buntu Matabing tidak layak dilanjutkan sebagai produk hukum untuk mengatur masyarakat.

Dari hasli rekomendasi tertanggal 11 april 2018 terdapat 3 poin sebagai berikut :

1. Berdasar pada UU 23 tahun 2014 bahwa perairan sampai dengan 12 mill di ukur mulai dari bibir pantai adalah kewenangan provinsi sehingga daerah kab/kota termasuk desa tidak dapat mengatur dalam bentuk peraturan untuk menarik pajak atau retribusi kecuali untuk mengatur jalur lalu lintas perahu.

2. Direkomendasikan kepada pemerintah kab. Luwu untuk membatalkan atau merevisi PERDES Buntu Matabing no.4 tahun 2016 tentang penertiban sero(balla) karena merupakan kewenangan provinsi kecuali dalam bentuk pengaturan jalur lalu lintas perahu.

3. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah kab. Luwu agar menyurat ke pemerintah provinsi sulsel Cq Biro Hukum mengenai kasus tersebut diatas untuk memperoleh jawaban secara tertulis.

Sementara itu, Aktivis Generus Jokam yang juga mantan pengurus IPMIL UIT, Syarif Al Farezi sangat menyayangkan kinerja Pemda kab. Luwu yang antipati terhadap permasalahan masyarakat nelayan.

“Kami sayangkan pemerintah tidak memberikan perhatian kepada nelayan, apalagi masyarakat bawah” kata syarif kepada wartawan, Kamis (12/04/2018).