Bahwa sejatinya, jurnalis dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan perlindungan sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 8 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan selanjutnya kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana diatur didalam Pasal 4.

KontraS juga melihat bahwa aksi teror dan intimidasi ini sebagai bentuk pelanggaran atas Pasal 30 Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu mengenai hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu.

Berkaitan dengan peristiwa tersebut, negara melalui instrumen penegak hukum berkewajiban mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan keamanan serta keselamatan korban maupun keluarganya. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi keberulangan peristiwa serupa.

Mengingat berdasarkan catatan kami, selama setahun belakangan yakni pada Desember 2021 hingga November 2022, setidaknya terdapat 48 peristiwa kekerasan di Papua yang menjadikan warga sipil menjadi korban. Dengan kondisi korban 13 mengalami intimidasi, pembubaran paksa dan sebagainya. 72 ditangkap, 68 luka dan 28 tewas.  

Berdasarkan penjelasan di atas, KontraS mendesak: 

Pertama, Polda Papua untuk dapat melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel dalam melakukan penyelidikan/penyidikan terkait kasus ini hingga pelaku teror dapat diungkap dan dituntut dalam proses peradilan;

Kedua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara aktif dapat memberikan jaminan perlindungan atas keamanan atau keselamatan terhadap korban dan keluarganya.

Fatia Maulidiyanti
Koordinator KontraS