“Lebih khususnya lagi, kebebasan akademik sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat 1 yang menyatakan dalam penyelanggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan,” pungkasnya.

Baca Juga : KPPM Lakukan Unjuk Rasa Terkait Dugaan Indikasi Korupsi Sekretariat DPRD

Pilihan Video