Selain itu, seorang Tokoh Bangkala Anas Kallana dalam akun Fecebook mengakui, meligitimasi seseorang sebagai keturunan bangsawan adalah masyarakat dalam wilayah tertentu dan sekitarnya, seperti misalnya Almarhum H. Mustamu Karaeng Bangkala beserta keluarganya mayoritas warga memberikan gelar kehormatan dengan sebutan karaeng sekalipun tidak menyampaikan ke publik silsilah keturunannya.

Menurutnya, yang perlu kita bangun sekarang mari kita saling menghormati karena seseorang yang berasal dari orang baik-baik akan tercermin pada tutur kata yang baik, dan beretika.

Oleh sebab itu, pelantikan Karaeng di Barana tidak boleh dilaksanakan, tidak tidak perlu terlalu berambisi dengan sebutan gelar kehormatan karaeng karena rakyat pasti tahu, bahwa H. Mustamu beserta keluarganya adalah raja Bangkala terakhir dan putranya A.Saeful Mustamu Karaeng Moncong
disepakati sebagai pemangku adat di Bangkala. Untuk kita ketahui bahwa H. Mustamu Bin Pabisei sendiri adalah putra Pabisei Kr. Tunru yang juga bergelar Karaeng Bangkala, dan seterusnya secara turun temurun.

Dia menyampaikan, bahwa pelantikan Karaeng di Barana sangat perlu kita lawan bersama, kalau perlu diberikan sanksi hukum adat, demi menjaga keluhuran dan marwah tatanan adat, khususnya di Bangkala.

Menurutnya, sebaiknya dijatuhkan sanksi hukum adat terhadap persoalan pelantikan kontroversial Karaeng Barana yang sangat sangat melecahkan norma dan ketentuan adat tersebut.

Perlu dipahami, kata bahwa pelantikan karaeng di Barana sama sekali tidak bisa dibeli dan dimanipulasi dengan menggunakan cara pendekatan dalam bentuk politik apapun.

Sebab tata cara pengangkatan seorang menjadi Karaeng, ada norma dan ketentuan adat yang harus senantiasa dihormati dan dijunjung tinggi, dan itu sudah berlaku sebagai tradisi budaya secara turun-temurun,” ujarnya.

Lanjut ia mengemukakan, bagaimana pun kayanya seseorang atau setinggi apapun pangkat dan jabatan seseorang baik dalam pemerintahan maupun dalam dunia swasta, maka itu sama sekali tidak serta merta menjadi penentu untuk bisa mengangkat dirinya sebagai Karaeng atau pemangku adat.