Itu sebabnya, Nofel Saleh Hilabi yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan proses serta kebijakan sepihak PLT Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu, mengambil langkah untuk menggugat SK yang dikeluarkan oleh DPD Gokar Jabar ke Mahkamah Partai.

“Kami dalam Permohonannya meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021, sebab cacat hukum dan cacat prosedur,” ucapnya.

Sebaliknya, Fahri Bachmid meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk mengeluarkan produk serta mengesahkan seluruh keputusan hasil musda V yang digelar di
Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Musda V yang digelar secara demokratis dan konstitusional itu menghasilkan Nofel Saleh Hilabi sebagai ketua terpilih Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021-2026.

“Nofel Saleh Hilabi sebagai ketua terpilih dan ketua formatur dihasilkan dalam forum Musda V, dan telah melalui sebuah proses yang telah sejalan dengan mekanisme serta ketentuan dalam AD/ART, sehingga tentunya hal ini memiliki pijakan hukum yang sangat kokoh,” jelasnya.

Fahri mengatakan, permintaan tersebut sudah di respon oleh Majelis Hakim Panel Mahkamah.

“Dan Majelis Hakim Panel Mahkamah pada saat persidangan kemarin melalui permintaan kuasa hukum juga telah merespon hal itu, demi untuk memastikan agar semua proses dapat berjalan secara tertib, dan tidak ada pihak yang menyalahgunakan segala kedudukan dan peran yang didapat melalui SK yang menjadi objek sengketa saat ini,” katanya.

Fahri berharap, proses persidangan perselisihan antara kliennya dan DPD Jabar serta Ade Puspitasari, di Mahkamah Partai Golkar ini dapat berjalan secara fair, profesional, objektif dan imparsial.

“Ini agar dapat melahirkan suatu putusan Mahkamah Partai yang adil dan dapat di terima, dan tentunya mempunyai derajat kewibawaan yang tinggi untuk menjadi solusi yang fundamental dalam mengahiri perselisihan dan sengketa ini,” harapnya.