ENREKANG – Gelar perkara kasus tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja yang terjadi 15 Agustus 2021 dipimpin langsung Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya.

Baca Juga: DPRD Enrekang Setujui 4 Ranperda Usulan Pemda Enrekang

Pada kasus tersebut, Polisi menangkap seorang pria berinisial SS (25) warga Murasa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang. Pelaku bekerja sebagai petani.

AKBP Andi Sinjaya menjelaskan jika tanaman Ganja tersebut ditanam oleh pelaku di dalam pot pekarangan rumahnya.

“Ganja tersebut ditanam secara hidroponik di dalam pot di halaman rumahnya” katanya, Jumat(20/8/2021).

Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan Pasal 111 ayat (1) yaitu setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menyelidiki hingga akhirnya pelaku berhasil ditangka di daerah Murasa Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Enrekang, IPTU Baharullah K pimpin langsung penangkapan dan penggeledahan bersama anggota Sat Narkoba Polres Enrekang.

Ia menjelaskan jika pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap SS (25), telah ditemukan dalam saku celananya 1 (satu) Paket daun kering yang diduga Narkotika Golongan I.

“Jenis ganja dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 10,96 gram,” Kata IPTU Baharullah.