Selain itu, nasabah lainnya dari BNI, Hendrik dan Heng Pao Tek juga kehilangan deposito sebesar 20 miliar dan melakukan gugatan wanprestasi terhadap ingkar janji ke pihak BNI dengan No. 170/PDT/PN.MKS 2021 di Pengadilan Negeri Makassar.

Ronny meminta kepada semua pihak agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kliennya tetap berusaha dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabah BNI sesuai aturan perbankan.

“Kami meminta agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Klien kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” ujarnya.