BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Menahan dua dari tiga tersangka kasus jual beli Pasar Induk Cepu, di Blora.

Baca juga : Diduga Lakukan Rasis kepada Jokowi-Ganjar, Natalius Pigai Dilapor

Kasi Intel Kejari Blora Muhamad Adung menjelaskan bahwa Pelaku adalah Kabid Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora Warso dan Mantan Kepala Pasar Cepu Muhammad Sofaat.

“Sementara kita tahan dua tersangka yakni Warso dan Sofaat. Untuk Sarmidi kita tunggu hasil pemeriksaan tim dokter,” ujarnya di lansir detik.com, Selasa (5/10/2021).

Ia mengatakan sampai sekarang pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dokter dari pihak kejaksaan terkait kesehatan Sarmidi, yang dikatakan hanya beralasan sakit.

“Pengacaranya datang ke kantor bawa surat sakit. Namun untuk memastikan itu, pihak Kejari akan mengecek langsung ke rumah dengan membawa dokter sendiri. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan sehat walafiat maka yang bersangkutan akan kita bawa,” ungkapnya.

Kemudian ia menandaskan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) maka kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemberkasan.

“Kita tahanan selama 20 hari untuk proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Hari ada ada dua tersangka yang kita tahan, yakni Warso dan Mohammad Sofaat,” terangnya.

Dalam Kasus ini Kejari Blora menetapkan tiga tersangka yaitu Kepala Dinas Dindakop UKM Sarmidi, Kepala Bidang Pasar Warso dan pensiunan mantan kepala UPTD II Cepu Muhammad Sofaat.

“Ada tiga tersangka S, W dan MS. Untuk S menjabat sebagai Kepala Dinas Dindagkop, W menjabat Kabid Pasar dan MS adalah pensiunan mantan kepala UPTD II Cepu,” tandasnya.