Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Dan apabila harta bendanya tersebut tidak mampu menutupi uang pengganti, jadi akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan lamanya.

Baca Juga: Sidang Ungkap Nurdin Tekan Sari Soal Kelengkapan Syarat, Bukan Atur Pemenang

Tak sampai di situ, hak politik terdakwa Nurdin Abdullah selama 3 tahun juga telah dicabut dalam putusan majelis hakim. Hal tersebut akan berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara.

TONTON JUGA