JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, mendesak aparat penegak hukum tegas terhadap kasus pelaku penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga : Sidang Kasus Penganiayaan Pelajar Digelar Tanpa Sepengetahuan Korban

Sekretaris Jendral AJI Jakarta, Ika Ningtyas, mengatakan aparat hukum tidak boleh takut untuk menuntut pelaku penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi saat sidang sedang digelar.

“Kami datang untuk meminta aparat hukum, mulai Polda, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri untuk tidak takut menuntut secara maksimal dan menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi,” tegasnya.

Selain mendesak aparat hukum bertindak tegas terhadap pelaku penganiayaan Nurhadi, Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto menuntut kejaksaan mengungkap para pelaku lainnya yang terlibat.

“Tuntutan lainnya yang disampaikan oleh kami yakni mendorong majelis hakim memerintahkan penyidik agar melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto.

Lanjut Afwan, tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada Nurhadi merupakan upaya perampasan kemerdekaan pers serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Mengingat bahwa tindakan para terdakwa sudah menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran HAM yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi,” ujarnya.

Selain menggelar aksi, AJI Jakarta juga membuat mural kebebasan pers yang nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.