Luwu Utara, Rakyat News – Kepala Badan Kesbangpol Luwu Utara Enyon S.Sos membeberkan sejumlah nama LSM yang terdaftar di Luwu Utara.

Berikut LSM yang terdaftar, status tempat sekretariatnya, keberadaan anggota apa masih aktif dan segala persyaratan LSM dan datang di kantor untuk dievaluasi kembali keberadaannya.

Ini daftar nama-nama LSM dan Ormas yang terdaftar di Kantor Badan Kesbangpol Luwu Utara.
1. Forum Peduli Lingkungan dan Sumberdaya Pasitabe (Forpelsudap) tanggal terdaftar 23/3/2001
2. Badan Pengembangan Masyarakat Tani Indonesia(BPMTI) LSM BINA TANI , 30/3/2001
3. Forum Peduli Ketertiban Masyarakat(FPKM) 31/3/2018
4. Lembaga Kajian dan Pengembangan Masyarakat Luwu Utara(LEKMAL) 16/4/2001
5. Lembaga Kajian dan Pemerhati Pembangunan Masyarakat Indonesia Luwu Utara(LEKPAM) 20/4/2018
6. Lembaga Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup 9/7/2001
7. Forum Warga Luwu Utara 24/6/2002
8. LSM BINA MITRA 14/4/2003
9. LSM DAMAI(Lembaga Kajian dan Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat) 10/5/2003
10. LSM Jagad Lestari(Jaringan Kerja Pengembangan & SDM) 1/11/2003

Dengan kehadiran LSM di Luwu Utara perlu di evaluasi kembali keberadaan dan kedudukannya di Luwu Utara.

11. Pemberdayaan Ekonomi & Lingkungan Masyarakat Luwu Utara(LSM PEMBALUT) 15/1/2004
12. SWAKA INDONESIA (Swadaya Masyarakat Kehutanan Indonesia) 26/1/2004
13. Pembawa Swara Luwu(PSL) 2/2/2004
14. Lembaga Independen Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Kab Luwu Utara ( LINPENMAS-MASAMBA) 19/7/2004
15. LSM Kelompok Gugus Sembilan (LSM KGS) 4/10/2004
16. Lembaga Pengkajian & Pengagribisnis Pedesaan(LP2AD) 19/10/2004
17.Biro Konsultasi Hukum dan Kepedulian Masyarakat (Forum Keadilan) 18/12/004
18. Forum Penegak Demokrasi dan Hak Asasi Manusia(FPD-HAM)Kab Luwu Utara 2/3/2005
19. LSM Sipakatau-Sipakalebbi-Sipakalala(LSM TRIS)
20. LSM Lestari 21/2/2006
21. Lembaga Pendidikan Bina Mandiri(LPBM) Lutra 18/4/2006
22. Lembaga Peduli Kawasan Hutan dan Lebah Madu Kab Luwu Utara 23/5/2006
23. LSM Siklus 19/2/2007
24. LSM Kerajaan se Nusantara Pengamanan Kawasan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Sulawesi( LKNPM) Koordinator Luwu Raya 4/2/2008
25. Lembar Pena Indonesia(LPI) 29/1/2009
26. LSM Kerukunan Keluarga Jawa( KKJ- DAS Rongkong) 26/5/2009
27. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia(LPPN-RI) 23/3/2010
28. Lembaga Investasi Proyek Kemanusiaan (Institute For Investment Projeck) Cabang Luwu Utara 31/5/2010
29. Masyarakat Study Pembangunan Lutra(MSP) 2/2/2011
30. Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara(Komnas PAN) 2/3/2011.

” Syahruddin Ucok sebagai PPID Kesbangpol Luwu Utara menjelaskan, syarat umum suatu organisasi LSM dan Ormas harus eksis selama 3 tahun dan aktif dalam kegiatan. Sebab data verifikasi mereka dikontrol nanti pigak dari Inspektorat, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), ” jelas Ucok panggilan akrab Sekretaris Badan Kesbangpol melalui Kabid Hubungan Antar Lembaga Drs Makmur Salam M.MP.

Lanjut LSM dan Ormas terdaftar di Luwu Utara, 31. Lembaga Pemverdayaan dan Pemerhati Seni(LP2S) tanggal terdaftar
6/5/2011
32. Lembaga Permata Negeri Timur 6/5/2011
33. Lembaga Kemitraan Pemberantasan Kejahatan(LKPK) 6/5/2011
34 Lembaga Paguyuban Seni Bela Diri pernapasan ” Tapak Wali Indonesia” 2/3/2016.
35. LSM Sipakainga 14/11/2011
36. Jaringan Bintang Sembilan 6/1/2012
37. Clean Wisata Agro Buah 6/1/2012
38. LSM Makaritutu 15/2/012
39. LSM Clean Governance 11/4/2012
40. LSM Pemerhati Masyarakat Luwu Utara (PEMALU).
41. LEMBAGA SI PAKATUO 23/10/2012
42. LEMBAGA PEMANTAU DANA SUBSIDI (PEDAS) 3/12/2012
43. LSM KIBAR 3/12/2012
44. LSM Wahana Advokasi Lingkungan Terpadu 5/4/2013
45. LSM Luwu Masssenrenpulu Toraja 19/3/2014
46. Pergerakan Pemuda Luwu Raya(PPLU) 4/4/2014
47. Lembaga Swadaya Masyarakat Bela Rakyat Republik Indonesia( LSM BARA-RI) 30/9/2014
48. Lembaga Pengembangan Masyarakat Lokal 17/11/2014
49. Simpul Jaringan Aktivis Luwu Utara 10/3/2015
50. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ” Karang Muda ” 16/4/2015.

Lanjut Ucok menjelaskan bahwa Insoektirat itu biasanya rutin tiga bulan memeriksa keberadaan LSM dan Ormas biasanya datang memeriksa dibagian bendahara Kesbang,” tandas Ucok meruncikan jumlah LSM dan Ormas yang 55 terdaftar itu segera melapirkan keberadaan kembali sekretariatnya dan pengurusnya, sambil melanjutkan bahwa LSM dan Ormas itu penting di evaluasi keberadaannya.

51. Lembaga Informasi dan Kajian Daerah(LKDA) 20/4/2015
52. Lembaga Pemerhati Rakyat(L-PERAK) 12/5/2015
53. Lembaga Kampung Sagu 11/9/2015
54. Pencinta Alam Sabbang(PALS) April 2016
55.Forum Komunikasi LSM-PERS 17/1/2017.

Sehingga ke 55 LSM dan Ormas mada berlaku SKT(Surat Keterangan Terdaftar) hanya selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, ini Keputusan dari Permendagri No.33 Tahun 2012 Padal 10, ” papar Ucok mantan Kabag Humas Protokoler Luwu Utara. (yustus).

YouTube player