2. Menolak rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dewan Pengupahan Kota Makassar.

3. Revisi SK Gubernur Sulsel No. 2511/XI/ Tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan menetapkan kenaikan upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar sebesar 10 %.

Baca Juga : Anies Sebut Formula Penetapan UMP PP 36/2021 Tidak Sesuai di Jakarta

Pilihan Video