3 Tuntutan Aliansi Perjuangan Rakyat Nilai Kenaikan Upah Tidak Layak
2 Desember 2021 18:15 WIB
2. Menolak rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dewan Pengupahan Kota Makassar.
3. Revisi SK Gubernur Sulsel No. 2511/XI/ Tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan menetapkan kenaikan upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar sebesar 10 %.