JAKARTA – Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, menindak tegas melalui sidang kode etik.

Baca Juga : Bripda Randy Kekasih Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Ditahan

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Dedi dikutip dari CNN Indonesia, Minggu.

Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggarannya sesuai amanat Kapolri yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” katanya.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga : Viral Siswi SMA Coba Bunuh Diri, Ini Alasannya

Pilihan Video