ENREKANG – Kepolisian Resort (Polres) Enrekang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian 3 ekor sapi di Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.

Pelaku atas nama Sultan Idris alias Puang Sul (48) warga Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana.

Baca Juga : Gelar FGD, Kapolres Enrekang Ingatkan Pengurus Masjid Taati Prokes

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengungkapkan, pelaku tersebut tertangkap setelah mencuri tiga ekor sapi milik warga di Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana.

“Satreskrim telah sudah berhasil tangkap satu pelaku pencurian hewan ternak di Desa Taulan, Kecamatan Cendana,” ungkap Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya dalam press release di Mako Polres Enrekang, Rabu siang (08/12/2021).

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian pencurian terjadi tanggal 2 Desember 2021, dinihari sekitar jam 02.30 Wita.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya saat Press Realese Polres Enrekang

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga setempat dan secara kebetulan pada saat itu pihak kepolisian juga sedang melakukan Patroli.

“Pada saat Petugas melakukan patroli ditemukanlah seorang dengan menggunakan mobil pick up membawa 3 ekor sapi,” jelas Andi Sinjaya.

“Setelah dihentikan ternyata ketiga sapi itu adalah milik dua orang warga Kecamatan Cendana Mukhsin dan Hatta,” tambahnya.

Saat ini pelaku sudah berada di tahanan Mako Polres Enrekang.

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 3 Ekor Sapi di Enrekang
Ilustrasi

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

AKBP Andi Sinjaya menambahkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan penyidik Polres Enrekang.

Dengan maraknya pencurian hewan ternak, Andi Sinjaya menyampaikan agar masyarakat tidak segan melaporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan.

Begitu juga kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak agar tidak membiarkan hewan ternak mereka berkeliaran di jalan karena dapat memancing pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan pencurian ternak.