Jakarta, Rakyat News – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto disebut mendapat jatah 7 persen dari nilai proyek pengadaan e-KTP.

“SN grup benar dapat tujuh persen?,” tanya jaksa penuntut umum, Taufik Ibnugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

“SN mau tidak mau itu (kepanjangan dari) Setya Novanto, iya (mendapat tujuh persen),” jawab direktur PT Java Trade Utama, Johanes R Tanjaya, yang menjadi saksi dalam sidang itu.

“Jadi SN yaitu Setya Novanto mendapat tujuh persen?,” tanya Ibnu lagi.

“Iya, saya pernah mendapatkan informasi dari Bobby bahwa untuk SN group tujuh persen,” jawab Johanes Bobby yang dimaksud oleh Johanes adalah bekas anak buahnya di PT Java Trade Utama yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby.

PT Java Trade Utama adalah salah satu anggota konsorsium PNRI yang merupakan pemenang lelang tender KTP elektronik.

PT Java Trade juga pernah mengerjakan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kemendagri tahun anggaran 2009.

“Saya ngobrol-ngobrol santai dengan Ivan di ruangannya. Dia sempat bicara biaya untuk e-KTP gede banget, berapa besar toh? Tujuh persen dia bilang buat Senayan, tapi itu ngobrol-ngobrol santai sambil menunggu dokumen selesai,” kata Bobby yang juga menjadi saksi dalam sidang itu.

Sedangkan Ivan yang dimaksud adalah Irvan Hendra Pambudi Cahyo, direktur PT Murakabi Sejahtera yang merupakan keponakan Setya Novanto.

Irvan seharusnya juga menjadi saksi dalam sidang kali ini tapi ia tidak memenuhi panggilan jaksa KPK.

“Di BAP (berita acara pemeriksaan) saudara menyebutkan salah satu yang hadir di ruko Fatmawati dari PT Murakabi aedalah Ivan. Ini Ivan siapa?,” tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.

“Kenal, saya dapat informasi dari Bobby. Bobby yang kenal, katanya keponakan Setya Novanto. PT Murakabi itu di menara Imperium,” jawab Johanes.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Setya Novanto berperan dalam proyek ini untuk menentukan anggaran KTP elektronik disetujui Komisi II karena Novanto adalah ketua fraksi Golkar saat itu.

DPR menyetujui anggaran KTP elektronik dengan rencana 2010 senilai Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi Narogong memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Kesepakatan pembagian anggarannya adalah:

1. 51 persen atau sejumlah Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek

2. Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:

a. Beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar.

b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar.

c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar

d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574,2 miliar.

e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp 783 miliar.(*)

Sumber: Teropong Senayan

YouTube player