Terakhir, Dahlam mengungkapkan bahwa tersangka Teguh nantinya akan dikenakan Pasal 352 ayat 1 KUH Pidana.

Baca Juga: Dikejar Preman, Siswa SMA di Sulsel Tewas Setelah Lompat ke Kanal

“Terhadap tersangka kini telah ditahan, dipersangkakan pada Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana,” tutup Dahlan.