Emosi Saat Dinasehati, Pria di Tanjungbalai Tinju Wajah Ayah 2 Kali
12 Desember 2021 19:08 WIB
Terakhir, Dahlam mengungkapkan bahwa tersangka Teguh nantinya akan dikenakan Pasal 352 ayat 1 KUH Pidana.
Baca Juga: Dikejar Preman, Siswa SMA di Sulsel Tewas Setelah Lompat ke Kanal
“Terhadap tersangka kini telah ditahan, dipersangkakan pada Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana,” tutup Dahlan.