Alhasil, perbuatan bejat tersangka akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Tidak terima dengan perlakuan bejat pelaku, orang tua korban pun melaporkan SHP ke polisi.

Sormin menegaskan bahwa tersangka SHP telah diamankan oleh pihak kepolisian, namun tidak ditemukan adanya bukti rekaman tersangka terkait video mesum korban.

“Tersangka diamankan di rumahnya pada Selasa (14/12) di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tidak benar ada video perbuatan Tersangka kepada korban sebagaimana disampaikan Tersangka sebagai ancaman,” ucap Sormin.

Lewat kelakuan bejatnya tersebut, Sormin menegaskan bahwa tersangka akan dijebloskan ke sel tahanan Polres Sibolga.

Sormin mengatakan jika tersangka terancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun, atau denda sebesar Rp 5 Milliar, tentang Persetubuhan terhadap anak-anak.

Baca Juga: Korban Pelecehan Sekuriti UNM Ungkap Saat-saat Dirinya Direkam Mandi

“Persetubuhan terhadap anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar,” tutup Sormin.