PANGKEP – Hasil Pengumuman rekrutmen PLD (Pendamping Lokal Desa) tahun 2021. Kemendes PDTT RI (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia) menuai kecaman Tokoh Pemuda Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep.

Mantan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (IPPM) Pangkep, Muzakkir menyayangkan hasil pengumuman kelulusan PLD yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT RI.

Baca Juga : Dugaan ASN Rangkap Jabatan, Ketua LSM GEMPA Indonesia Angkat Bicara

Menurutnya, Muzakkir mengatakan, hasil pengumuman tersebut tidak sesuai dengan kualifikasi PLD pada poin 6.

“Hasil pengumuman kelulusan PLD yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT RI melalui linknya terdapat nama-nama yang dinyatakan lulus ditempatkan dan cadangan tidak sesuai dengan kualifikasi PLD pada poin 6 yang mengatakan bahwa diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat, dalam hal ini Kecamatan Liukang Tupabbiring,” tegasnya.

Ia menambahkan, khusus kecamatan Liukang Tupabbiring terdapat 2 kuota calon PLD yang akan diterima dan kedua orang yang dinyatakan lulus ini ternyata bukan penduduk kecamatan Liukang Tupabbiring dan ada 3 orang penduduk Kecamatan Liukang Tupabbiring tapi lulus cadangan.

“khusus kecamatan Liukang Tupabbiring terdapat 2 kuota calon PLD yang akan diterima dan poin 6 terkait kualifikasi sangat jelas dikatakan diutamakan penduduk kecamatan setempat dan 2 orang yang dinyatakan lulus ditempatkan (Saenal Abidin dan Akbar Subandir) merupakan penduduk kecamatan Luikang Tupabbiring Utara bukan Luikang Tupabbiring. Kami heran karena ada 3 orang penduduk kecamatan Liukang Tupabbiring yang juga masuk 6 besar namun statusnya lulus cadangan,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Desa Mattiro Kanja Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara mengatakan, Saenal Abidin tidak pernah mengurus keterangan pindah domisili dan masih terdaftar sebagai penduduk Desa Mattiro Kanja.