“Sebagai tahap awal dari kerja sama ini, kita akan menentukan titik-titiknya dulu dan menerapkannya secara persuasif. Seperti yang telah dibahas bersama Dinas Kesehatan maupun Hasanuddin CONTACT, penerapan aturan ini bukan melarang orang untuk merokok, tetapi memfasilitasi tempat tersendiri dengan persyaratan tertentu dan terstandar,” jelasnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mengatakan penerapan Peraturan Daerah Kota Makassar No.4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebenarnya sudah jalan sejak beberapa tahun lalu. Aturan ini diberlakukan di beberapa instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Hari ini kita sasar untuk swasta, kita maksimalkann dan MoU bersama Kalla Group. Ada dua tempat, yaitu di MaRI dan NIPAH sebagai percontohan di Kota Makassar dalam lingkup kecil dan Indonesia dalam lingkup besar. Pastinya kita akan menyasar lebih banyak tempat lagi ke depannya. Nantinya kita berharap semua tempat umum betul-betul penerapannya maksimal. Kita mulai dari dua mal ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Dr. dr. H. M. Alimin Maidin, MPH. mengapresiasi adanya kerja sama penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini. Ia pun berharap kerja sama ini bisa terlaksana dengan baik dan penerapan aturannya bisa berjalan dengan maksimal secara bertahap.

“Saya kira ini sangat luar biasa. Kalla Group sebagai tempat yang pertama menjadi contoh seluruh Indonesia. Sebagai percontohan untuk membuat sebuah Kawasan Tanpa Rokok di mal, yaitu MaRI dan NIPAH. Dengan dukungan pemerintah dan swasta, saya yakin ini akan tercapai dalam waktu yang tidak lama,” ujar Prof. Alimin.

Baca Juga : Rocket Rockers Guncang Hari Ke-5 Rock In Celebes di Nipah Mall