MAKASSAR – Kalla Group mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara nasional. Dua lokasi yang ditunjuk ialah Mal Ratu Indah (MaRI) dan NIPAH. Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga : Ajak Warga Peduli Lingkungan, Fatmawati Tinjau Jumat Bersih Kecamatan Mariso

Kalla Group bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Hasanuddin Center For Tobacco Control and NCD Prevention (CONTACT) telah meneken kesepakatan bersama tentang Program Corporate Social Responsibility dalam Mewujudkan Kota Makassar sebagai Kawasan Tanpa Rokok di MaRI, Jumat (24/12/2021).

Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh dr. Nursaidah Sirajuddin selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Koa Makassar, Subhan Djaya Mappaturung selaku Chief Corporate Secretary & Legal Officer Kalla Group dan Prof. Dr. dr. H. M. Alimin Maidin, MPH. selaku Direktur Hasanuddin CONTACT.

Chief Corporate Secretary & Legal Officer Kalla Group, Subhan Djaya Mappaturung, mengungkapkan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok di MaRI maupun NIPAH sudah diberlakukan di tenant-tenant maupun area publik lainnya sejak dulu.

Dengan adanya kerja sama Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Hasanuddin CONTACT, maka penerapannya akan jauh lebih baik lagi.

“Sekarang kita coba melihat kembali mana lokasi yang boleh dan tidak boleh. Bagaimana kita mengatur dan menarapkan berdasarkan Perda secara bersama-sama. Intinya, kami di KALLA sebagai pengelola Mal Ratu Indah dan NIPAH sangat mendukung dan kami mengambil bagian untuk mempromosikan hidup sehat di Kota Makassar sesuai dengan apa yang menjadi tujuan Kawasan Tanpa Rokok,” ungkap Subhan.

KALLA bakal mengambil peran yang lebih aktif dengan melibatkan personel-personel lapangan, mulai dari security serta tim-tim operasional untuk bisa membantu dalam mengimplementasikan dan menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Makassar.