JAKARTA – Menikah di KUA DKI (Kantor Urusan Agama, Daerah Khusus Ibu Kota) memberikan kemudahan berupa integrasi perubahan status pada data KTP-KK (Kartu Tanda Penduduk-Kartu Keluarga) setelah pernikahan, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga : BREAKING NEWS: KTP Akan Bertambah Fungsi Jadi NPWP

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pasangan yang telah menikah tidak perlu lagi repot mengurus data di Dinas Dukcapil.

“Mereka tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengubah KTP dan KK. Setelah menikah mereka mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan kartu keluarga sendiri dengan teregister sebagai kawin tercatat. Persyaratannya sangat mudah cukup melampirkan KK dan KTP,” katanya.

Launching integrasi data ini telah berlangsung pada Jumat (24/12) lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Minggu. Diharapkan dapat memangkas alur birokrasi sehingga memudahkan masyarakat.

“Dengan begitu, mereka yang menikah bisa langsung mendapatkan KK, KTP dan buku nikah sesuai dengan status mereka yang baru,” jelasnya.

Budi menambahkan, sistem yang sama juga telah dikoordinasikan dengan lintas agama lainnya agar segera menerapkan hal serupa.

“Sebenarnya sudah ada aplikasi, dan layanan terintegrasi juga dengan empat agama lainnya. Dengan aplikasi PDKT kita bisa langsung berikan ke Kementerian Agama untuk perubahan,” tuturnya.

Baca Juga : Gelora Launching Gerakan Gelorakan GEN 170: Cetak Manusia Indonesia Kuat dan Unggul