Partisipasi pedagang dalam menera ulang alat timbang direspon baik melihat antusias mereka dalam mengantarkan alat timbangannya cukup banyak hari ini.

Hal ini sangat berpengaruh dalam dunia perdagangan, oleh karena itu perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Armah mengakui dari sejumlah pedagang yang mempunyai alat timbang, alat ukur dan takaran di setiap pasar kecamatan di Jeneponto ditemukan banyak yang tidak sesuai dengan standar sehingga dapat merugikan atau menguntungkan para konsumen.

“Termasuk SPBU Pertamina, ada sebagian yang ditemukan tidak sesuai dengan takaran standar sehingga merugikan konsumen. Namun ada juga beberapa SPBU yang melebihi takaran sehingga pemilik SPBU tersebut merugi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperdagin) Kabupaten Jeneponto H. Manrancai Sally menyampaikan apresiasi kepada seluruh pedagang di Kabupaten Jeneponto atas kesadarannya untuk di tera maupun di tera ulang pada alat timbang, alat ukur maupun alat takarannya.

Termasuk para pemilik SPBU Pertamina, Kantor Pegadaian, Kantor POS, pihak PLN, PLTU dan PLTB.

“Ini pertanda bahwa tingkat kesadaran warga termasuk pemilik SPBU dan lainnya semakin tinggi, agar tidak saling merugikan maupun saling menguntungkan dengan jalan yang tidak sesuai aturan dalam kemetrologian,” pungkas Alumni STPDN tersebut. (**)