Adapun sanksi yang diberikan terhadap jukir liar akan dikoordinakasikan dengan instansi terkait, karena ini sudah termasuk tindak pidana.

“Sanksinya jika jukir liar, pastinya bakal ditertibkan serta akan di koordinasikan dengan instansi terkait. Sebab hal tersebut sudah pasti pungli yang muaranya jelas ke Pidana,” tegasnya.

Diakhir ia mengimbau terhadap masyarakat agar tetap tertib dalam memarkir kendaraan, terlebih dalam melakukan transaksi parkir dengan meminta struk sebagai bukti pembayaran parkir.

“Minta karcisnya atau struk jasa parkir,serta kami mengimbau kepada masyarakat, jika memarkir harus melihat kondisi kemacetan. Cariki lokasi parkiran yang aman tanpa menganggu aktifitas lalulintas,” pungkasnya.

Baca Juga : TRC PD Parkir Makassar Tertibkan Jukir Liar Saat Patroli