MAKASSAR– Maraknya Juru parkir Liar (Jukir) membuat Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya akan menertibkan sejumlah jukir yang tidak terdaftar secara resmi, Rabu (05/01/2022).

Baca juga: Dewan Direksi Prumda Parkir Makassar Dukung dan Apresiasi Kedatangan Inspektorat

Direksi PD Parkir Makassar Raya, Andi Fadly Ferdiansyah mengatakan akan segera membentuk tim untuk melakukan peninjauan dilapangan terkait jukir liar dan penertiban wilayah parkir.

“Dalam waktu dekat kita akan turunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) dan TIM Terpadu untuk melihat keadaan di masing-masing wilayah, memastikan apakah disana tersebut sudah tidak ada jukir liar, apalagi jika di wilayah itu bukan di peruntukkan untuk parkir karena adanya rambu larangan Parkir oleh pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.

Lanjutnya, jukir yang tidak memiliki karcis atau alat transaksi resmi akan dipertimbangkan untuk tetap berada dibawah naungan PD Parkir atau ditertibkan.

“Jadi PD Parkir Makassar akan menertibkan jukir itu. Apalagi jika Jukir tersebut tidak memiliki karcis parkir atau alat transaksi resmi, nantinya kita lihat apakah layak ditetapkan sebagai jukir resmi dibawah naungan PD Parkir Makassar. Kalau tidak terpaksa kita tertibkan,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan adanya jukir liar ini sangat membawa dampak yang merugikan bagi PD Parkir Makassar karena sarana publik serta uang yang di diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Maka, langkah yang diambil adalah pihaknya akan memberikan edukasi terkait tata cara serta SOP Parkir yang baik dan tertib sehingga tidak menimbulkan kemacetan. 

“Sebab jukir liar sangat merugikan PD Parkir Makassar serta keberadaannya juga menggunakan sarana publik dan uang yang di peroleh jelas untuk kepentingan pribadinya. Sehingga nanti kita langsung menetapkan jukir tersebut, supaya pendapatan di lapangan langsung masuk dikas,” ungkapnya.

Adapun sanksi yang diberikan terhadap jukir liar akan dikoordinakasikan dengan instansi terkait, karena ini sudah termasuk tindak pidana.

“Sanksinya jika jukir liar, pastinya bakal ditertibkan serta akan di koordinasikan dengan instansi terkait. Sebab hal tersebut sudah pasti pungli yang muaranya jelas ke Pidana,” tegasnya.

Diakhir ia mengimbau terhadap masyarakat agar tetap tertib dalam memarkir kendaraan, terlebih dalam melakukan transaksi parkir dengan meminta struk sebagai bukti pembayaran parkir.

“Minta karcisnya atau struk jasa parkir,serta kami mengimbau kepada masyarakat, jika memarkir harus melihat kondisi kemacetan. Cariki lokasi parkiran yang aman tanpa menganggu aktifitas lalulintas,” pungkasnya.

Baca Juga : TRC PD Parkir Makassar Tertibkan Jukir Liar Saat Patroli