“Ada banyak orang ingin berusaha dalam pasar, tapi tempat tidak ada karena masih atas nama pemilik lama yang tidak pernah lagi difungsikan, jadi kita segel dulu, serta ambil alih kembali, agar bisa di peruntuhkan kepada pedagang baru dengan begitu akan bertambah lagi pendapatan daerah. Karena jika tempat usaha tersebut kosong sudah pasti ada banyak warga yang berminat untuk menempati. Kalau terisi maka pendapatan pasti meningkat,” pungkasnya.

Meski demikian pihak Perumda Pasar tetap memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap ingin berjualan dan melunasi tunggakannya. Sehingga diimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melaksanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan tunggakannya.

Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Raya Optimis Bisa Capai Target PAD

Pilihan Video