Makassar, Rakyat News – Penegakan supremasi hukum dan komitmen pemerintahan dalam hal ini lembaga negara dalam memberantas kasus korupsi adalah tanggung jawab serta komitmen kebangsaan dan kenegaraan sesuai dengan amanah reformasi di tahun ’98 sehingga melahirkan UU Nomor 31 Tahun ’99 Jo. UU No.20 Tahun 2001 sebagai produk perundang-undangan.

Sehingga menjadi tanggung jawab seluruh warga negara di seluruh elemen lapisan sosial masyarakat untuk bersama memberikan sumbangsi dalam penegakan supremasi hukum dan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Tetapi apa yang terjadi semalam di rapat paripurna anggota DPR RI sepertinya bertentangan dengan komitmen dan semangat pemberantasan korupsi di lembaga pemerintahan.

Sehingga menjadi sebuah opini publik hari ini bahwa apa yang di lakukan oleh anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semalam seolah-olah adalah sebuah tindakan pengecut dan penakut.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Ham HMI Cabang Makassar Aqrama Wardana, upaya anggota dewan dalam rapat paripurna yang digelar semalam itu bisa di tafsirkan sebagai upaya pelemahan dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Proses Investigasi Kasus mega Proyek E-KTP, yang di duga menyeret beberapa tokoh-tokoh pimpinan DPR RI.

“Maka dengan itu kami dari Bidang hukum dan Ham HMI Cabang Makassar mengutuk keras dan menganggap bahwa tindakan dan sikap antipati terhadap supremasi proses hukum yang berjalan dalam kasus mega Proyek E-KTP sebagai bentuk intervensi DPR terhadap KPK dan itu kami nilai sebagai tindakan pengecut para anggota dewan,” Tegasnya. Sabtu 29 April 2017

Selain itu, alumni salah satu PTS di Makassar ini juga menghimbau kader dan anggota HMI agar lebih jeli dalam menangkap dan menyikapi setiap kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.