Gowa, Rakyat News – Sejumlah proyek fisik yang tengah dikerjakan oleh rekanan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kabupaten. Gowa dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Presiden pengganti Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut tidak tidak mencantumkan nama perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Pantauan wartawan, memang ada beberapa papan proyek tidak ada nama perusahaan pelaksananya terlihat seperti pekerjaan pengaspalan di jalan sanrangan tombolo, Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga dengan anggaran Rp.1,3 milyar itu tidak tercantum nama pelaksananya dan proyek pekerjaan jalan pengaspalan yang ada di jalan Boronggara – Pencong di Desa Lembangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dengan nilai anggaran Rp.2,3 milyar juga tanpa ada nama pelaksananya yang kerja.

Ketiadaan nama perusahaan pada papan plang tersebut terkesan menunjukkan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Satker masing-masing. Jika hal ini dibiarkan, bisa saja menimbulkan dampak buruk pada kualitas dan kuantitas hasil pengerjaan.

Hal Ini disampaikan Ketua LSM L-Pace Hertasmin dg.Gau mengatakan Rekanan seolah menganggap sepele ini tetapi menjadi tanda tanya di masyarakat, sepertinya ada unsur kesengajaan karena banyak seperti ini ditemukan.

“Dari keseluruhan kegiatan fisik yang sumber dana dari APBD Kabupaten.Gowa Tahun Anggaran 2018 ini, dapat menimbulkan indikasi dugaan upaya korupsi atau adanya monopoli pekerjaan oleh salah satu perusahaan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pengerjaan proyek fisik itu menunjukkan kedua Satker tersebut lemah dalam pengawasan teknis dan tidak mencerminkan transparansi.

“Konsultan pengawas yang ditetapkan masing-masing Satker pun lemah mengawasinya. Sebab, aturan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan yang ada seolah diabaikan,” katanya.

YouTube player