LUWU UTARA – Sebanyak 206 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B masamba mendapatkan remisi umum (RU) saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia (HUT ke-76 RI).

 

Hal tersebut di umumkan usai Bupati Luwu Utara mengikuti pemberian remisi serentak yang di gelar oleh kementrian hukum dan ham melalui Video Conference, di aula Lagaligo kantor Bupati Luwu Utara, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: 6034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi

Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna H Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan serta merta sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, tetapi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi para warga binaan.

 

“Sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi yang tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi, dan implementasi nilai-nilai kebinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” ujar Yasonna.

 

Ia berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan di masa yang akan datang.

 

Yasonna juga memberikan selamat kepada para narapidana yang memperoleh kebebasan dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga.

 

“Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat, jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, taat hukum,” kata Yasonna.

 

Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan ucapan selamat kepada para napi yang hari ini mendapat remisi.

 

Indah pun mengajak warga binaan lainnya untuk selalu bersyukur meski harus melewati hari-harinya di rumah tahanan. “Penjara bukan akhir dari segalanya. Kurangi mengeluh, dan perbanyak syukur. Insya Allah, badai pasti berlalu,” Ungkap Bupati indah usai memberi secara simbolis SK remisi kepada tiga perwakilan narapidana.