MAKASSAR – Seluruh kepala pasar dan beberapa pejabat di Perusda Pasar Makassar diganti dan digeser dengan tidak diketahui alasannya. Ini jelas menyalahi aturan yang ada, Senin(10/1/2022).

Baca Juga : Satpol PP Segel 4 Kantor Perusda Makassar

Sebagaimana penjelasan Permendagri 37/2018 pasal 52 huruf (a) Bahwa dengan berakhirnya jabatan suatu direksi karena alasan sebagaimana yaitu meninggal dunia, maka mengakibatkan jabatan tersebut kosong, dan sebagaimana ketentuan maka diangkatnya pejabat sementara untuk menggantikan jabatan yang kosong/atau Plt, untuk menjalankan tugas direksi tersebut sampai dengan adanya Pengangkatan Direksi baru;

2.2.3. Bahwa perlu menjadi Perhatian, pejabat Plt atau Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari Pejabat yang berhalangan tetap adalah bukan merupakan pejabat definitif;

2.2.4. Bahwa Plt sama-sama melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi terdapat batasan dalam menjalankan tugasnya, Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

2.2.5. Bahwa dalam Permendagri 2/2007, Permendagri 37/2018, dan Perda No. 3 Tahun 2008 tidak diatur secara rinci terkait dengan tugas dan kewenangan pejabat sementara atau Plt; Namun, apabila mengacu pada ketentuan yang berlaku, kita dapat mengacu pada aturan Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019
Page 3 of 6

Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (SE No.2/2019);

Pada pokoknya, dalam aturan yang mengatur terkait Kewenangan Pelaksana Tugas, menjelaskan bahwa batasan kewenangan Plt adalah sebagai berikut :

Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, dengan uraian sebagai berikut :