Manjakan Pencari Informasi Hukum, Website JDIH Lutra Terintegrasi dengan Website JDIH Nasional
Jakarta, Rakyat News – Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Luwu Utara berhasil diintegrasikan dengan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Republik Indonesia.
Pengintegrasian ini dilakukan di Kantor BPHN KemenkumHAM, Jumat (15/9). Fasilitasi dilakukan oleh Tim Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum BPHN.
“Alhamdulillah, hari ini website JDIH Kabupaten Luwu Utara berhasil diintegrasikan dengan website JDIHN KemenkumHAM,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah, Sofyan Hamid, Sabtu (15/9/2018). Keberhasilan tersebut mempertegas keseriusan pemerintah daerah dalam memanjakan para pencari dokumentasi dan informasi hukum di Kabupaten Luwu Utara.
“Website ini dibangun dalam rangka memanjakan para pencari produk hukum dan informasi hukum yang terbit di Luwu Utara. Selain itu, integrasi juga dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional yang mewajibkan seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemda anggota JDIHN untuk membangun website dan wajib terintegrasi dengan JDIHN sebagai pusat jaringan,” jelas Sofyan.
Sofyan mengungkapkan bahwa K/L/Pemda yang JDIH-nya sudah terintegrasi JDIHN baru berjumlah 154. Di Sulsel, baru Luwu Utara dan Jeneponto yang telah terintegrasi. “Meski kita sudah terintegrasi, tapi disadari juga bahwa saat ini komposisi yang disajikan masih terdapat berbagai kekurangan, sehingga ke depan dibutuhkan pengayaan-pengayaan database bahan dokumentasi dan informasi hukum yang akan kita sajikan ke publik,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan E-gov Diskominfo Lutra, Nirwan Syakir, yang juga ikut dalam proses integrasi ini menjelaskan, proses integrasi dilakukan dengan mengakses ke server web JDIH dengan server web JDIHN, sekaligus sebagai best practise untuk pengembangan web-web lainnya. “Hal ini masih baru dan menarik, sehingga perlu kiranya mengetahui proses sincronice dan kofigurasi database dan pola-pola standar yang dibangun,” kata Nirwan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan