MAKASSAR – Kasus keributan antar tetangga di wilayah hukum Polres Manggala sudah masuk tahap penyidikan dan terlapor oknum dosen telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (21/01/2022).

Kanit Reskrim Polsek Manggala AKP Jaelani menjelaskan, memang kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya.

Baca Juga : 2 Tetangga di Makassar Bertikai Berakhir Saling Lapor

“Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya,” ungkapnya.

Untuk pelaporan saudari AP (19) dengan terlapor AM, oknum dosen sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal 352 dikarenakan hasil visum dari AP isinya menyebutkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik, hanya nyeri pada bagian leher.

Sedangkan pelapor AM oknum dosen dengan terlapor P juga sudah ditetapkan tersangka dengan pasal 351. Hal tersebut karena hasil visum AM banyak ditemukan tanda-tanda kekerasan, seperti memar dan lebam.

Jadi dua laporan ini ditindak lanjuti secara profesional dan tidak memihak.

“Dua laporan ini kami tindak lanjuti secara profesional tidak memihak ke salah satu pihak,” pungkasnya.

P ditahan sudah 15 hari dengan pertimbangan penyidik bahwa P bertetangga AM dan ditakutkan kembali terjadi keributan.

Pasal yang dikenakan P adalah Pasal 351 dengan adanya penahanan. Sedangkan AM dikenakan pasal 352 karena hanya sebatas kasus pidana ringan dan tidak harus ada penahanan.

Di tempat terpisah, Ketua RT dari warga yang berkelahi tersebut, Junaedi menjelaskan, kejadian pertikaian ini sudah ke lima kalinya terjadi.

“Pertikaian ini sudah ke lima kalinya terjadi, memang kejadian terakhir ini yang sampai terjadi perkelahian,” ungkapnya.

Menurut keterangan Junaedi, AM selalu berseteru dengan para tetangga, tidak hanya dengan P.

“Pak AM ini selalu berseturu dengan para tetangga tidak hanya dengan P saja,” ucapnya.

Untuk keterangan Pasal 351 penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, bersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Pasal 352, selain daripada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Baca Juga : Beda Pilihan Saat Pilkades, Petani di Karawang Ditembak Tetangganya!

Pilihan Video