JAKARTA – Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), Yasonna Laoly menyebutkan, Indonesia dan Singapura telah meneken kontrak perjanjian ekstradisi antar negara, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga : Yasonna Pimpin Janji Kinerja Kemenkumham, Firli Beri Pujian

Dilansir dari detik.com, Kementerian Hukum dan Ham menyebutkan, langkah ini merupakan momen bersejarah, karena telah direncanakan sejak tahun 1998.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” sebutnya.

Yasonna mengatakan, perjanjian tersebut akan membuat koruptur dan teroris menjadi gentar. Sebab, kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi pelaku tindak pidana di ruang lingkup kedua negara terlibat.

“Perjanjian ekstradisi (Penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas, penyerahan dilakukan oleh suatu negara kepada negara lain dan diatur dalam perjanjian) ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” katanya.

Ia mengungkapkan, perjanjian ini mempersempit ruang gerak pelaku dalam melarikan diri. Karena, Indonesia juga telah membuat perjanjian yang sama dengan beberapa negara lainnya, yaitu Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong kong SAR.

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani, maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” ungkapnya.

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi ini dilakukan dalam ‘Leaders Retreat’, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama kedua negara.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura akan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya di antaranya: Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).