MAKASSAR – Setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bungo, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mardedi Susantono (Anto) dua tahun penjara.

Alasan mereka menjatuhkan hukuman kurungan penjara dua tahun dan denda Rp5 ribu tersebut dikarenakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, yaitu pengrusakan kendaraan truk milik PT. KBPC di Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo pada April 2021 yang lalu.

Baca Juga: Temuan Kejanggalan di Kasus Pengrusakan Mobil KBPC saat Persidangan

]Terkait dengan tuntutan itu, Bachtiar Marasabessy, kuasa hukum Mardedi Susanto merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Dirinya meyakini jika keadilan masih ada, dan JPU tidak layak menuntut kliennya dengan dua tahun penjara.

Kata dia, seharusnya jaksa penuntut umum bijak dalam mengambil suatu keputusan. Ada hal-hal yang memberatkan terdakwa dan ada hal yang meringankan terdakwa.

Katanya, jika mengacu kepada kitab undang-undang hukum acara pidana, disini teori-teori yang sudah dibangun tidak layak yang bersangkutan dituntut dengan dua tahun penjara.

Padahal dalam sidang yang digelar, banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya barang bukti yang menjadi pemberatan dan meringankan terhadap terdakwa.

“Kami merasa bahwa, apa yang dituntut oleh JPU ada yang tersembunyi dan ada apa-apanya,” ujar Bachtiar, Rabu (26/1/2022).

Katanya, tidak semua barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, yang telah diatur oleh undang-undang, untuk menggali fakta persidangan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bungo M. Ihsan menyebutkan, untuk saat ini terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, karena telah melakukan beberapa perbuatan yang memberatkan terdakwa.

“Dari tuntutan yang dilakukan, Karena ada beberapa perbuatan yang memberatkan terdakwa, dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap korban, terdakwa tidak mengganti kerugian korban, tidak mengakui perbuatan jika terdakwa pernah dihukum,” kata Ikhsan.