Sebelum sidang tuntutan ini, PN Muara Bungo juga telah menghadirkan saksi verbal dari Polres Bungo yaitu Penyidik kasus yang mendakwakan Mardedi Susanto alias Atok yang didakwakan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo, Meirina Dewi Setiawati, Hum yang memimpin sidang sedikit kesal, lantaran didalam berkas perkara ada yang tidak beres, dimana penyidik telah melakukan mal administrasi terkait berkas perkara yang ditanganinya itu.

Dalam sidang itu, penyidik menyebut jika dalam melakukan BAP ada sedikit kesalahan dimana keterangan saksi dan BAP berbeda.

“Berkas untuk kasus tersebut ada kesalahan pengetikan dan kelalaian dalam pembuatan BAP,” kata Bripka Erfan Boy selaku penyidik perkara tersebut.

Selain salah dalam BAP, penyidik juga melakukan kesalahan terkait barang bukti yang disangkakan, yaitu mobil yang dirusak oleh terdakwa.

Mobil yang dirusak oleh terdakwa tidak disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana seharusnya barang bukti disimpan di Rubasan atau di Kejaksaan.

“Yang kami sayangkan ada perubahan barang bukti. Dimana-mana, semua aparat hukum tahu dan paham dalam persidangan, seharusnya barang bukti disimpan di Rubasan atau di kejaksaan tapi ada aturannya,” kata Meirina Dewi Setiawati.

Dalam sidang sebelumnya, barang bukti yang menjadi pokok yaitu mobil Dum truk yang diduga dirusak oleh terdakwa juga dihadirkan, namun sudah berubah bentuk dan warna. Selain itu kayu yang diduga sebagai pemecah kaca mobil juga ikut dihadirkan didalam persidangan.

Kejanggalan lain juga didapatkan berdasarkan keterangan saksi bahwa barang bukti mobil truk tersebut tidak pernah dititipkan di Kepolisan maupun di Kejaksaan atau ditempat penyimpanan barang bukti yang seharusnya. Namun di tempatkan di gudang milik PT. KBPC.