MAKASSAR – Ungkapan bahwa mempertahankan jauh lebih sulit daripada merebut, sepertinya tidak berlaku bagi Luwu Utara. Buktinya, pada penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan Ombudsman RI Tahun 2021, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan yang berhasil bertahan pada Zona Hijau Penilaian Tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, dengan nilai 85,89.

Baca Juga : Kado Awal Tahun Lutra, Raih Penghargaan dari Ombudsman RI.

Sebelumnya, pada 2019, Pemda Luwu Utara mendapat penilaian Kepatuhan Tertinggi Standar Pelayanan Publik dengan nilai 96,73. Bahkan pada tahun tersebut, Luwu Utara adalah salah satu kandidat terbaik di Indonesia untuk kepatuhan standar pelayanan publik, dan masuk Top 10 kepatuhan tertinggi se-Indonesia. Luwu Utara sendiri telah disurvei oleh Ombudsman sebanyak tiga kali, yaitu 2018 (zona kuning), 2019 (zona hijau), dan 2021 (zona hijau).

Pada penyerahan penghargaan dan Rapor Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021, Kamis (27/1/2022), di Four Points By Sheraton Makassar, Luwu Utara bersama Kabupaten Bulukumba dan Enrekang berhasil masuk zona hijau. Hanya tiga daerah ini yang berhasil masuk zona hijau dari 24 daerah kabupaten/kota di Sulsel pada tahun 2021, sehingga ketiga daerah ini diganjar Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Armiadi, hadir menerima penghargaan mewakili bupati. Penghargaan diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer. Pada kesempatan itu, Sekda Armiadi memberikan testimoni dihadapan Ombudsman serta pejabat dari berbagai daerah yang sempat hadir. Dalam testimoninya tersebut, Sekda Armiadi tak lupa bersyukur serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI.

“Kami bersyukur kepada Allah Swt karena masih dapat mempertahankan zona hijau, meski nilai kita agak turun,” kata Armiadi.