Lebih jauh Subhan mengakatakan bahwa Ombudsman diberi tugas untuk mengawasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik. Dan itu, kata dia, sifatnya adalah eksternal.

“Penilaian Ombudsman ini sangat objektif, tidak ada campur tangan pihak lain,” tegasnya.

Dijelaskannya, maksud pemberian penghargaan dan rapor penilaian hasil kepatuhan standar pelayanan publik adalah mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Salah satu tujuan pemerintahan adalah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Kesejahteraan hanya bisa dicapai kalau penyelenggaraan pelayanan publiknya itu berjalan baik. Kalau pelayanan publik baik, maka tingkat kepatuhan akan menjadi tinggi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ombudsman memberikan empat saran perbaikan. Salah satunya, Pemda diminta melakukan pembinaan terhadap Pimpinan Unit Pelayanan yang memeroleh nilai kepatuhan rendah sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan. Turut hadir pada kegiatan ini, Bupati Wajo, Wakil Bupati Bone, Wakil Bupati Gowa dan Wakil Bupati Enrekang.

Baca Juga : 2 Sertifikat Berhasil Dikantongi ASTON Makassar di Awal Tahun