“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.

Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.

Baca Juga : Dukung Percepatan Vaksinasi, Plt Gubernur Sulsel: Kita Maksimalkan Sinergi TNI-Polri

Pilihan Video