JAKARTA – Kantor Pinjol (pinjaman online) ilegal yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara berhasil digerebek aparat kepolisian pada kamis malam (27/01/2022).

Berikut 3 fakta penggerebekan kantor pinjol ilegal di Penjaringan:

Baca Juga : Ahmad Sahroni Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Pinjol Ilegal

1. Polisi mengamankan karyawan dan manager

Dalam kasus penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah karyawan dan satu orang manager.

Karyawan Kantor Pinjaman Online Ilegal, ( Sumber: Azka.id)
Karyawan Kantor Pinjaman Online Ilegal. Foto: Azka.id.

“Yang kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, Jumat (28/01/2022).

2. Kantor pinjol itu tidak memiliki nama perusahaan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, kantor ilegal itu terdapat di sebuah ruko. Ia menambahkan kantor pinjol itu tidak memiliki nama perusahaan.

3. Dalam penyelidikan, kepolisian menggandeng OJK

Menurut Dwi, dalam melakukan aksinya, kantor pinjol tersebut menggunakan empat aplikasi. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pinjol ilegal itu dengan bekerja sama dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kita lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal,” lanjutnya.

Sebelumnya, kasus yang sama juga pernah ditangani oleh Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan 99 orang. Polisi menetapkan V sebagai tersangka yang diduga manager dari kantor pinjol ilegal itu.

Tersangka akhirnya dijerat Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga : Komisi III DPR Dorong OJK Maksimalkan Fungsi Pengawasan Pinjol

Pilihan Video