3. Menyebar hoax konten-konten hate speech adu domba dan sebagainya

Mereka pun dikatakan sebagai anti pemerintahan secara sah dan membuat ketidakpercayaan di tengah masyarakat, tidak menutup kemungkinan pondok pesantren tersebut berisi orang-orang yang anti Pancasila dan pro khilafah.

“Dengan menyebarkan hoax konten-konten hate speech, adu domba dan sebagainya ,” tambahnya.

Baca Juga: Dididuga Teroris, Satu Karyawan Kimia Farma Dipecat

4. Melakukan penggalangan dana yang disalurkan ke jaringan teroris sebagai biaya operasional

Kata Nurwakhid ada beberapa pondok pesantren yang melakukan kegiatan penggalangan dana yang kemudian disalurkan sebagai biaya operasional yang berhasil dipantau oleh BNPT. Tetapi, saat dikonfirmasi lebih lanjut Nurwakhid tidak bisa menyebut secara detail wilayah ataupun titik lokasi dari 198 pondok pesantren yang dimaksudkan nya. Ponpes ini juga bermacam- macam varian ada yang ketahuan dan ada yang tidak ketahuan.

“Jadi 198 pondok pesantren itu variasinya macam-macam tadi. Ada yang ketidaktahuan ada memang terafiliasi ada yang terkoneksi dan terafiliasi bagian dari jaringan teroris tadi,” jelasnya.

Selain pondok pesantren ada beberapa rumah singgah yang diduga berkaitan dengan jaringan teroris yang tersebar di daerah Jawa Barat seperti Depok, Karawang dan Cilacap.

Tetapi, informasi ini merupakan data intelijen yang tidak harus menjadi konsumsi publik dan dia membeberkan data tersebut dalam Forum Dengar Pendapat (FDP) sebagai bentuk akuntabilitas kerja. Dia menyampaikan bahwa jika informasi ini tersebar maka ini menjadi peringatan kepada masyarakat bahwa radikalisme harus diwaspadai.

Pilihan Video