JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah ketentuan pinjol (Pinjaman Online) atau fintech P2P lending. Aturan tersebut terkait tata cara penagihan.

Dalam aturan terbaru nantinya, sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen, seperti tata cara penagihan.

Baca Juga : OJK: Perkembangan Perbankan Sulsel Tumbuh Positif

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan, pinjol harus diiringi dengan peningkatan perlindungan konsumen.

“Peraturan itu akan dikeluarkan mengingat fintech P2P lending harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan resmi, Jumat (28/01/2022).

Riswinandi juga mengatakan, perubahan ketentuan pinjol akan mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, dan pemegang saham pengendali.

“Ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen, serta kontribusinya bagi perekonomian,” terang Riswinandi dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu dinihari, (29/01/2022).

Ketentuan Pinjol, OJK akan Ubah Cara Penagihan
Foto: Dok. Istimewa.

Perumusan aturan baru melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi. Diharapkan, saat aturan baru tersebut keluar, pelaku fintech P2P lending bisa segera mengimpelementasikan.

Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus pinjol menyeruak dan banyak diwarnai dengan aksi intimidasi penagih utang alias debt collector pinjol.

Aksi yang dilakukan mulai dari pesan singkat dan telpon bernada ancaman, teror sanak saudara, hingga penagihan dengan kekerasan verbal.

Namun, kebanyakan kasus-kasus tersebut juga melibatkan pinjol ilegal alias pinjol yang tidak terdaftar atau berizin di OJK, sehingga otoritas terkait sulit mengawasi aksi liar pinjol ilegal itu.

Baca Juga : 4 Aksi Sosial OJK Rayakan Satu Dasawarsa

Pilihan Video